Kriteria calon SDM Rumah Makan (RM) memerlukan kekhususan tersendiri, yakni pandai masak bercita rasa tinggi sehingga mengundang selera pelanggan untuk kembali lagi.
Bagaimana mendapatkan SDM seperti itu, akan disampaikan berikut ini:
1. Diutamakan yang memiliki pengalaman.
2. Waktu kerja: 10-12 Jam.
3. Non akademis (Prioritasnya keahlian).
4. Kompensasi upah sesuai kualifikasi golongan kerja, yaitu:
- Junior: non pengalaman sebagai tenaga pendukung (cuci piring/bersih-bersih, bantu juru masak, hingga pelayan) di kontrak maksimal 3 tahun dengan kompensasi upah sebesar ¾ – 1 UMK.
- Senior: pengalaman minimal 3 tahun sebagai juru masak, kasir/orang kepercayaan) di kontrak maksimal 3 tahun dengan kompensasi upah sebesar 1-1 ½ UMK.
- Koordinator: pengalaman minimal 5 tahun sebagai juru masak atau koordinator/orang kepercayaan di RM. Kompensasi upah ditambahkan berupa tunjangan jabatan atau fasilitas kendaraan misalnya motor (kisaran 1½-2 UMK).
5. Aturan kepegawaian RI menetapkan masa kontrak maksimal 3 tahun, kemudian di PHK. Oleh karena itu bila menemukan tenaga kerja yang kompetensinya bagus bisa ditawarkan jabatan seperti contoh di atas, dari Junior ke Senior lalu Koordinator. Dengan catatan diberikan masa jeda istirahat seminggu kemudian lakukan pemanggilan ulang untuk pembaharuan kontrak kerja sesuai promosinya.
6. Idealnya SDM RM bekerja paling lama 10 tahun, karena merasa mampu membuka usaha sendiri lebih mandiri.
7. Perputaran SDM diperhatikan benar agar tidak mengalami kesulitan mengkader keahlian juru masak.
8. Resiko keluar masuk pegawai sangat tinggi ketika usia kerja memasuki 5-6 tahun, sehingga harus dipersiapkan penggantinya.